Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada perdebatan panjang mengenai status kehalalan kepiting. Beberapa orang berpendapat bahwa kepiting haram karena tidak memiliki sisik, sedangkan yang lain berpendapat bahwa kepiting halal karena hidup di dalam air.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk dalam kategori makanan halal. Hal ini dikarenakan kepiting merupakan mahluk laut yang hidup di dalam air, sehingga sesuai dengan kriteria makanan halal dalam agama Islam.

MUI juga menegaskan bahwa kepiting dapat dimakan asalkan dipersiapkan dan dimasak dengan cara yang benar. Hal ini termasuk dalam prinsip-prinsip penyembelihan halal yang harus dipatuhi oleh umat Islam.

Selain itu, MUI juga menyarankan agar konsumsi kepiting dilakukan dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan. Pastikan kepiting yang akan dikonsumsi dalam kondisi segar dan bersih, serta hindari memakan kepiting yang sudah mati sebelum dimasak.

Dengan demikian, bagi umat Islam yang suka mengonsumsi kepiting, tidak perlu khawatir tentang status kehalalan makanan ini. Selama mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh MUI, maka kepiting dapat dinikmati sebagai salah satu makanan lezat yang halal untuk dikonsumsi.