Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sektor pariwisata melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun perlu diperhatikan juga dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi COVID-19. Banyak hotel dan restoran yang terpaksa tutup sementara atau melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan mereka. Dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, hal ini dapat menambah beban biaya operasional bagi pelaku usaha pariwisata, yang kemungkinan akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
PHRI menyoroti bahwa kebijakan PPN 12 persen ini perlu diperhatikan dengan cermat agar tidak memberatkan para pekerja di sektor pariwisata. Hal ini penting karena karyawan di sektor pariwisata seringkali merupakan pekerja informal yang bergantung pada upah harian atau bulanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk hak-hak mereka terkait upah, jaminan sosial, dan kesehatan. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata menjadi semakin rentan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pelaku usaha.
Sebagai wadah perjuangan dan advokasi para pelaku usaha pariwisata, PHRI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Mereka juga siap bekerjasama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.
Dengan demikian, kebijakan PPN 12 persen perlu diimplementasikan dengan bijaksana dan memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. PHRI sebagai perwakilan pelaku usaha pariwisata siap berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan para pekerja dan tetap berpihak pada kepentingan bersama. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang terlibat.