Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia telah menekankan pentingnya penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi terkait pariwisata di Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan industri pariwisata di tanah air.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan bahwa penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan sangat penting dilakukan agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain dalam industri pariwisata. Menurutnya, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pariwisata, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pengembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Beberapa materi yang akan diperkuat dalam RUU tentang Kepariwisataan antara lain adalah mengenai pengelolaan destinasi pariwisata, perlindungan lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata, serta pengembangan infrastruktur pariwisata. Dengan memperkuat materi-materi tersebut, diharapkan Indonesia dapat menjadi destinasi pariwisata yang lebih baik dan lebih kompetitif di tingkat global.
Sandiaga Uno juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam proses penyusunan RUU tentang Kepariwisataan, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku pariwisata, dan masyarakat umum. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan RUU tersebut dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh stakeholders di sektor pariwisata.
Diharapkan dengan penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dalam industri pariwisata dan menjadi destinasi pariwisata yang lebih menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Melalui regulasi yang kuat dan berkelanjutan, Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di tanah air.