Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah sebuah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. KTP asli dan fotokopi harus disertakan dalam proses pembuatan paspor baru sebagai bukti identitas diri.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK juga merupakan salah satu dokumen yang harus disertakan dalam proses pembuatan paspor baru. KK digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal.

3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta Kelahiran diperlukan sebagai bukti keaslian identitas diri. Dokumen ini harus disertakan dalam proses pembuatan paspor baru.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah melapor diri ke pemerintah setempat. Dokumen ini juga harus disertakan dalam proses pembuatan paspor baru.

5. Pas foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor baru. Pas foto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Formulir permohonan paspor
Formulir permohonan paspor harus diisi dengan lengkap dan benar. Formulir ini dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau diambil langsung di kantor Imigrasi terdekat.

Selain syarat dokumen di atas, terdapat juga beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti pembayaran biaya administrasi, serta kehadiran pemohon dalam proses wawancara di kantor Imigrasi. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan persyaratan yang berlaku agar proses pembuatan paspor baru dapat berjalan lancar.

Dengan memiliki paspor baru, Anda dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berlibur, bekerja, atau sekadar mengunjungi kerabat. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membuat paspor baru.

Posted in Uncategorized